"Yang paling penting peristiwanya segera terang benderang dengan cara kami memanggil Densus 88 untuk dimintai keterangan," pungkas dia.
Sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa dokter Sunardi yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022 sudah berstatus tersangka terorisme.
Ia menekankan, sebelum dilakukan penangkapan SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.
Baca juga: Polri Sebut Dokter Su Tergabung Organisasi Terlarang Hilal Ahmar Society
“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.