JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait peristiwa penangkapan terduga teroris berinisial SU atau dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, Sunardi tewas dalam proses penangkapan tersebut.
Komnas HAM akan meminta keterangan Densus 88 terkait proses penangkapan yang berujung tewasnya dokter Sunardi.
"Penting bagi kami untuk meminta keterangan pada Densus 88. Semoga minggu depan kami dapat memanggil Densus 88 agar segera ada terangnya peristiwa keterangan yang komprehensif," kata Choirul dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (13/3/2022).
Densus 88 diketahui melumpuhkan SU setelah dirinya sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap.
Hal itu merupakan keterangan yang diberikan Kepala BIro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Choirul mengatakan, pemanggilan Densus 88 ini diperlukan untuk menjawab simpang siurnya kabar mengenai peristiwa penangkapan Sunardi.
Di sisi lain, ia mengaku diminta oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo agar Komnas HAM menaruh fokus memantau peristiwa tertembaknya dokter Sunardi.
Dengan demikian, Komnas HAM memutuskan untuk memanggil Densus 88 guna mengumpulkan keterangan dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak, walaupun ini belum mendalam. Termasuk juga informasi yang berkemmbang di publik yang ditulis oleh rekan-rekan media," ujar Choirul.
"Namun demikian juga beberapa hari ini ada rekan sejawat dari dokter Sunardi, yang dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," tambah dia.
Terkait pemanggilan minggu depan, Komnas HAM berharap Densus 88 juga membawa bukti-bukti sebagai penunjang keterangan.
Bukti-bukti tersebut juga diharap mampu merekam bagaimana terjadinya peristiwa penangkapan yang berujung tewasnya dokter Sunardi.
Komnas HAM mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan hukum atas peristiwa tersebut.
"Itu adalah hak dan silakan saja. Sesuai dengan hak nya untuk meneruskan ide dan lain sebagainya. Karena itu juga dilindungi oleh Konstitusi," terang Choirul.
"Yang paling penting peristiwanya segera terang benderang dengan cara kami memanggil Densus 88 untuk dimintai keterangan," pungkas dia.
Sebelumnya, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa dokter Sunardi yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022 sudah berstatus tersangka terorisme.
Ia menekankan, sebelum dilakukan penangkapan SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.
“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/13/14010711/komnas-ham-bakal-panggil-densus-88-terkait-penembakan-dokter-terduga-teroris