Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Cerita Supertasmar, Surat Bantahan Bung Karno terhadap Supersemar yang Tak Didengar

Kompas.com - 13/03/2022, 06:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tonggak perpindahan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru ditandai dengan penerbitan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) pada tahun 1966.

Supersemar diterbitkan Presiden Soekarno kepada Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat berpangkat letnan jenderal (Letjen).

Sejarah mengungkap, Supersemar dibuat Bung Karno atas permintaan Soeharto yang kala itu membutuhkan mandat untuk memulihkan stabilitas politik nasional usai Gerakan 30 September 1965 atau peristiwa G30S/PKI.

Dalam surat tersebut sebenarnya Bung Karno memberikan perintah kepada Soeharto untuk melakukan pengendalian keamanan, termasuk terhadap dirinya selaku presidendan keluarganya.

Baca juga: Kisah 3 Jenderal Suruhan Soeharto di Balik Terbitnya Supersemar

Isi Supersemar adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

Namun isi surat tersebut diinterpretasikan lain oleh Soeharto. Presiden ke-2 Indonesia itu menganggap Supersemar sebagai penyerahan mandat kekuasaan dari Soekarno.

Sebab Soeharto menafsirkan "surat sakti" itu menjadi alat legitimasi suksesi kepemimpinan negara dari Bung Karno untuk dirinya.

Usai menerima Supersemar melalui perwakilan 3 jenderal suruhannya, Soeharto dengan serta-merta melalukan aksi beruntun.

Baca juga: Di Awal Kemerdekaan, Soekarno Izinkan Etnis Tionghoa Kibarkan Bendera Tiongkok Saat Hari Besar

Setelah mengantongi Supersemar, Soeharto mengambil sejumlah keputusan lewat Surat Keputusan (SK) Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR, yang isinya adalah:

  1. Pembubaran PKI beserta ormasnya dan menyatakannya sebagai partai terlarang
  2. Penangkapan 15 menteri pendukung Soekarno yang dituding terlibat atau mendukung G30S
  3. Pemurnian MPRS dan lembaga negara lainnya dari unsur PKI dan menempatkan peranan lembaga itu sesuai UUD 1945

Selain itu, Soeharto juga memulangkan anggota Tjakrabirawa (yang terdiri dari sekitar 4.000 anggota pasukan yang loyal kepada Presiden), dan mengontrol media massa di bawah Pusat Penerangan Angkatan Darat (Puspen AD).

Soekarno marah dan keluarkan Supertasmar

Atas manuver Soeharto membubarkan PKI, Bung Karno marah dan meminta surat keputusan pembubaran PKI untuk segera dicabut. Namun Soeharto menolak.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengatakan Bung Karno melihat ada titik kekeliruan atas penafsiran dari Supersemar.

Supersemar pun banyak dinilai sebagai "alat kudeta" Soeharto terhadap Presiden Soekarno.

Asvi menyebut Bung Karno melalukan blunder terbesar melalui penulisan frasa "mengambil suatu tindakan yang dipandang perlu" dalam Supersemar.

Bagi militer yang membutuhkan ketegasan dalam perintah, kalimat itu pun lalu membuat Soekarno terpaksa menyerahkan tampuk kekuasaan kepada Soeharto selamanya.

Baca juga: Supersemar, Taman Mini, dan Murka Soeharto

"Itu adalah blunder dari Bung Karno, seorang sipil, yang memberikan perintah tidak jelas kepada militer," ucap Asvi di tahun 2016.

Soekarno disebut berusaha memperbaiki keadaan dengan membuat surat perintah baru yang menyatakan Supersemar tidak sah.

Surat tersebut dibuat pada 13 Maret 1966 yang dikenal dengan sebutan Supertasmar. Hari ini, Minggu (13/3/2022), tepat 56 tahun surat itu dibuat namun keberadaannya belum juga jelas.

Keberadaan Supertasmar sendiri terungkap dalam biografi AM Hanafi yang merupakan mantan Duta Besar di Kuba.

Dalam bukunya berjudul Menggugat Kudeta Jenderal Soeharto: Dari Gestapu ke Supersemar (1998), AM Hanafi menjelaskan Supertasmar dibuat Soekarno sebagai pengumuman bahwasanya Supersemar bersifat administratif/teknis, dan tidak politik.

Baca juga: Kisah Operasi Jakarta di Chile yang Meniru Supersemar

Lewat Supertasmar, Soeharto diminta tidak melampaui wewenangnya dan memberi laporan ke presiden.

Soekarno lalu meminta Hanafi untuk menyebarkan Supertasmar agar bisa membantah Supersemar yang diinterpretasikan lain oleh Soeharto.

"Hanafi disuruh untuk menghubungi beberapa orang dan menyebarkan surat untuk membantah Supersemar. Tapi dia tidak punya jalur lagi," tutur Asvi.

Mendapat perintah dari Soekarno, Hanafi sempat menghubungi mantan Panglima Angkatan Udara Suryadharma.

Namun, Suryadharma mengaku tidak lagi punya saluran untuk menyebarkan surat perintah baru dari Presiden Soekarno itu.

"Pers pun tidak mau memberitakan," jelas Asvi.

Penegasan Soekarno dan bantahan Soeharto

Selain lewat Supertasmar, Soekarno sebenarnya juga sudah pernah menegaskan bahwa Supersemar bukan merupakan pemberian kekuasaan kepada Soeharto.

Penegasan itu ia sampaikan dalam pidato peringatan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus tahun 1966.

"Dikiranya SP 11 Maret itu suatu transfer of authority, padahal tidak," kata Soekarno dalam pidato berjudul Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah atau dikenal dengan sebutan "Jasmerah".

Dalam pidatonya itu, Soekarno juga menegaskan dikeluarkannya Supesemar tak lain sebagai perintah untuk menjaga stabilitas keamanan.

Baca juga: Saat Soekarno Marah di Gedung Putih dan Membuat Kagum Kongres AS...

"Itu juga perintah pengamanan pribadi presiden, perintah pengamanan wibawa presiden, perintah pengamanan ajaran presiden, perintah pengamanan beberapa hal. Dan Jenderal Soeharto telah melaksanakan perintah itu dengan baik," ucap Bung Karno.

Meski begitu, kekuasaan Soeharto semakin besar di saat popularitas Bung Karno kian tergerus.

Pada 22 Juni 1966, Bung Karno menyampaikan pidato pertanggungjawaban di Sidang MPRS yang dikenal sebagai Nawaksara. Namun pidato itu ditolak MPRS dan Soekarno dianggap mengecewakan karena bersikeras tidak mau membubarkan PKI.

Pada akhirnya sang proklamator kemerdekaan melepas jabatannya sebagai presiden pada 7 Maret 1967.

Baca juga: Wawancara Kepala Arsip Nasional: Kami Terus Mencari Supersemar

Soeharto lalu ditunjuk sebagai penjabat presiden lewat Sidang MPRS, dan resmi menjabat sebagai presiden pada 27 Maret 1968.

Soal tuduhan melakukan kudeta, Soeharto pernah membantahnya.

Ia menyatakan Supersemar yang naskah aslinya hingga saat ini belum ditemukan itu, hanya digunakan untuk membubarkan PKI dan menegakkan kembali wibawa pemerintahan.

"Saya tidak pernah menganggap Surat Perintah 11 Maret sebagai tujuan untuk memperoleh kekuasaan mutlak. Surat Perintah 11 Maret juga bukan merupakan alat untuk mengadakan kup terselubung," ungkap Soeharto dikutip dari Harian Kompas, 11 Maret 1971.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com