Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Dicecar 33 Pertanyaan

Kompas.com - 11/03/2022, 14:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Adik dari tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial NK telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait aliran dana dalam kasus penipuan Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada 10 Maret 2022 lalu.

“Adik kandung saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Gatot menjelaskan, NK diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 20.00 WIB.

 Baca juga: Bareskrim: Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 Milar Lainnya Menyusul

NK juga diberikan sebanyak 33 pertanyaan. Kendati demikian, Gatot tidak membeberkan isi materi pemeriksaan tersebut.

“Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 sampai 20.00 WIB, dengan 33 pertanyaan,” ujar Gatot.

Gatot menegaskan, penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga telah memeriksa pacar dari Indra, Vanessa Khong (VK), pada 8 Maret 2022 guna menelusuri aliran dana Indra untuk menyidik dugaan pencucian uang.

Vanessa ditanyakan seputar kedekatan pribadi dan hubungan bisnis dengan Indra.

Selain itu, Vanessa yang sempat dijanjikan uang Rp 2 miliar mengaku baru menerima Rp 10 juta dari Indra.

Baca juga: Polri Minta Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan Lapor, Ini Akibatnya kalau Tidak

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Diketahi, Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Ia disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com