Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Penjara untuk Prajurit TNI Pelanggar Disiplin Diharapkan Bikin Efek Jera

Kompas.com - 11/03/2022, 15:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Susaningtyas Kertopati mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan memenjarakan prajurit pelanggar aturan disiplin di Polisi Militer (POM) TNI.

Nuning berharap keputusan tersebut bisa membuat prajurit yang melanggar aturan disiplin merasakan efek jera.

“Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI. Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut,” kata Nuning dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Prajurit Pelanggar Disiplin Ditahan di Penjara Militer

Menurut Nuning, keputusan memenjarakan prajurit di POM TNI dapat menghindari adanya subyektifitas.

Selain itu, penerapan ini juga dapat menghindarkan rasa ‘ewuh pekewuh' atas hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa sanksi untuk prajurit TNI di militer agak sedikit berbeda dengan penjara umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Hal itu terjadi apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer.

Baca juga: Ke Puspom TNI, Panglima Andika Minta Jangan Ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus HAM Paniai

Sedangkan bila tersangka dipecat, dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.

Menurutnya, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan.

“Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer,” terang dia.

“Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu,” imbuhnya.

Diberitakan, Andika memerintahkan jajaran kepolisian militer untuk memenjarakan prajurit yang terlibat pelanggaran aturan disiplin keprajuritan.

Baca juga: Pentingnya Kebugaran Prajurit TNI dan Program Persiapan Karir Kedua Usai Pensiun

Andika menegaskan, mereka yang melanggar aturan disiplin prajurit kini akan mendekam di penjara militer pusat yang berada di bawah Polisi Militer TNI.

Penahanan terhadap mereka yang melanggar aturan disiplin tak lagi ditahan di masing-masing matra.

“Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat di Polisi Militer, tidak lagi di satuan,” tegas Andika ketika rapat bersama jajaran Polisi Militer, dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com