Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru KRL Bikin Rancu, Apakah Jaga Jarak Kini Sudah Tak Diperlukan?

Kompas.com - 11/03/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru kereta rel listrik (KRL) yang mengizinkan penumpang duduk berdempetan menimbulkan kerancuan karena menimbulkan persepsi apakah artinya protokol kesehatan menjaga jarak sudah tidak lagi diperlukan.

Apalagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan saat ini sedang menyusun roadmap Indonesia menuju endemi Covid-19 yang salah satu kajiannya adalah mencabut kewajiban masyarakat memakai masker dan jaga jarak.

"Dengan adanya aturan baru moda transportasi KRL, apakah dengan protokol kesehatan 3M itu masih relevan?" kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, penumpang KRL kini sudah bisa duduk tanpa jarak.

KAI Commuter juga sudah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Artinya semua kursi di KRL bisa diduduki.

Pemerintah pun diminta memberi penjelasan menyusul adanya kebijakan baru KRL ini. Rahmad mengatakan, apakah artinya dengan aturan ini, protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/memakai hand sanitizer) akan didefinisikan ulang.

Baca juga: Indonesia Belum Aman Longgarkan Jaga Jarak dan Copot Masker, Ini Alasannya

"Bahwa soal menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, ini harus dijelaskan secara utuh. Apakah protokol kesehatan 3M didefinisikan ulang? Kita dorong pemerintah memberi penjelasan," ucap politikus PDI-Perjuangan (PDIP) itu.

"Jangan sampai memunculkan persepsi sekarang sudah tidak pakai protokol kesehatan, jadi menimbulkan kerancuan," tambah Rahmad.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan, Rahmad menilai sebenarnya langkah Pemerintah dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian sudah relatif lebih hati-hati dibandingkan sejumlah negara lain.

"Penyesuaian-penyesuaian ini awal dimulainya ide baru, ide berdampingan dengan Covid-19. Karena sudah disampaikan oleh para peneliti, epidemiolog, bahwa barangkali Covid akan terus ada sampai kapanpun," sebut dia.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI-P, Rahmad Handoyo. (Dok Pribadi)Rahmad Handoyo Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI-P, Rahmad Handoyo. (Dok Pribadi)
Namun dalam penyesuaian peraturan, kebijakan pelonggaran dinilai harus terus mengedepankan protokol kesehatan. Menurutnya, modal vaksinasi Covid-19 saja tidak cukup di masa transisi era kehidupan normal.

"Saya mengimbau vaksinasi tetap harus diimbangi dengan protokol kesehatan. Meskipun silakan saja kalau pemerintah mau definisikan ulang, 3M itu seperti apa," ungkap Rahmad.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu juga mendorong pemerintah menggunakan strategi gas dan rem dalam menerapkan pelonggaran kebijakan. Rahmad menyebut, saat kasus Covid-19 berangsur membaik, penyesuaian dapat dilakukan.

Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19

"Kalau ternyata setelah penyesuaian-penyesuaian itu indikatornya menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam kesehatan masyarakat, segera dievaluasi untuk menarik tuas rem untuk kembali dengan pengetatan-pengetatan," tuturnya.

"Namun butuh kerja sama semua pihak untuk evaluasi itu. Karena ini masa transisi, saya sekali lagi tetap mendorong masih menggunakan protokol kesehatan," sambung Rahmad.

Sebelumnya KAI Commuter telah melakukan penyesuaian mencabut marka jaga jarak setelah keluarnya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Namun VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anna Purba menyatakan pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan sekalipun aturan tempat duduk kini fleksibel.

Baca juga: Perlukah Khawatir dengan Omicron Siluman? Ini Penjelasan Pakar

Pengguna KRL masih harus wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne, Rabu (9/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com