JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19. Namun pelonggaran dinilai seharusnya tidak dibarengi dengan pelonggaran terhadap protokol kesehatan.
Seperti diketahui, berbagai pelonggaran peraturan yang dilakukan pemerintah mulai dihapusnya kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen dan polymerase chain reaction (PCR) apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Pelonggaran lainnya adalah seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan kapasitas disesuaikan dengan status PPKM, status vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Menanti Penelusuran Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mungkinkah Uang Korban Kembali?
Pemerintah juga sudah menerapkan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN atau pelaku perjalanan internasional di Bali dengan syarat tertentu, termasuk vaksinasi dosis lengkap atau booster dan tes PCR.
Tak hanya itu, akan ada penyesuaian kebijakan ibadah umrah menyusul pencabutan sejumlah aturan oleh Arab Saudi, seperti kewajiban tes PCR dan karantina.
Beberapa peraturan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) pun mengalami penyesuaian mulai pekan ini.
Di antaranya sudah diizinkannya penumpang berusia 6 tahun ke bawah naik KRL dan penumpang diperbolehkan duduk berdempetan tanpa lagi ada jaga jarak.
Di tengah pelonggaran-pelonggaran tersebut, saat ini Kementerian Kesehatan sedang menyusun roadmap dalam rangka Indonesia menuju endemi Covid-19. Salah satu yang sedang dikaji adalah kemungkinan pencabutan kewajiban memakai masker dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pelonggaran pemberlakuan jaga jarak. Salah satunya adalah di rumah ibadah, menyusul sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
"Ini mengabaikan prinsip kehati-hatian dan dua aspek yang selalu kita anut dalam pengendalian wabah itu, yaitu selalu melakukannya secara bertahap dan berbasis data," ungkap Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Menurut dia, jika pelonggaran peraturan dikurangi dengan pelonggaran protokol kesehatan, masa kritis pandemi dinilai justru akan semakin lama selesai. Oleh karena itu, Dicky meminta pemerintah betul-betul melakukan perhitungan matang.
"Ketika ada pelonggaran misalnya dalam tes, itu harus disertai dengan penguatan atau sudah kuatnya aspek lain, yang bisa menjadi jangkar pengaman dari pelonggaran," tuturnya.