Salin Artikel

Aturan Baru KRL Bikin Rancu, Apakah Jaga Jarak Kini Sudah Tak Diperlukan?

Apalagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan saat ini sedang menyusun roadmap Indonesia menuju endemi Covid-19 yang salah satu kajiannya adalah mencabut kewajiban masyarakat memakai masker dan jaga jarak.

"Dengan adanya aturan baru moda transportasi KRL, apakah dengan protokol kesehatan 3M itu masih relevan?" kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, penumpang KRL kini sudah bisa duduk tanpa jarak.

KAI Commuter juga sudah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Artinya semua kursi di KRL bisa diduduki.

Pemerintah pun diminta memberi penjelasan menyusul adanya kebijakan baru KRL ini. Rahmad mengatakan, apakah artinya dengan aturan ini, protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/memakai hand sanitizer) akan didefinisikan ulang.

"Bahwa soal menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, ini harus dijelaskan secara utuh. Apakah protokol kesehatan 3M didefinisikan ulang? Kita dorong pemerintah memberi penjelasan," ucap politikus PDI-Perjuangan (PDIP) itu.

"Jangan sampai memunculkan persepsi sekarang sudah tidak pakai protokol kesehatan, jadi menimbulkan kerancuan," tambah Rahmad.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan, Rahmad menilai sebenarnya langkah Pemerintah dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian sudah relatif lebih hati-hati dibandingkan sejumlah negara lain.

"Penyesuaian-penyesuaian ini awal dimulainya ide baru, ide berdampingan dengan Covid-19. Karena sudah disampaikan oleh para peneliti, epidemiolog, bahwa barangkali Covid akan terus ada sampai kapanpun," sebut dia.

"Saya mengimbau vaksinasi tetap harus diimbangi dengan protokol kesehatan. Meskipun silakan saja kalau pemerintah mau definisikan ulang, 3M itu seperti apa," ungkap Rahmad.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu juga mendorong pemerintah menggunakan strategi gas dan rem dalam menerapkan pelonggaran kebijakan. Rahmad menyebut, saat kasus Covid-19 berangsur membaik, penyesuaian dapat dilakukan.

"Kalau ternyata setelah penyesuaian-penyesuaian itu indikatornya menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan dalam kesehatan masyarakat, segera dievaluasi untuk menarik tuas rem untuk kembali dengan pengetatan-pengetatan," tuturnya.

"Namun butuh kerja sama semua pihak untuk evaluasi itu. Karena ini masa transisi, saya sekali lagi tetap mendorong masih menggunakan protokol kesehatan," sambung Rahmad.

Sebelumnya KAI Commuter telah melakukan penyesuaian mencabut marka jaga jarak setelah keluarnya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Namun VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anna Purba menyatakan pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan sekalipun aturan tempat duduk kini fleksibel.

Pengguna KRL masih harus wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL. Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne, Rabu (9/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/05300071/aturan-baru-krl-bikin-rancu-apakah-jaga-jarak-kini-sudah-tak-diperlukan-

Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke