JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo salah.
MA beralasan pemotongan hukuman itu Edhy dilakukan karena kinerjanya baik selama menjadi menteri.
“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Adapun majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun penjara.
Alasan hakim kasasi, kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.
Baca juga: Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA
Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebab UU tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan serius.
“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tuturnya.
Dalam pandangan Isnur, mestinya MA memperberat hukuman pidana Edhy atau setidaknya memutuskan untuk menjatuhkan vonis sama seperti sebelumnya.
Ia mengindikasikan adanya trend baru di dalam MA yaitu memberi keringanan hukuman pada pelaku korupsi.
Trend itu disebutnya kian tampak pasca Artidjo Alkostar tak lagi duduk sebagai hakim agung.
Baca juga: Sunat Hukuman Edhy Prabowo, YLBHI: MA Gambarkan Korupsi Pidana Ringan dan Tak Berdampak Bagi Bangsa
“Setelah Pak Artidjo pensiun kita melihat ada semacam perubahan semangat di MA dengan memberikan putusan ringan atau membebaskan terdakwa perkara korupsi,” imbuhnya.
Diberitakan MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy menjadi 2 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama dicabut selama 3 tahun.
Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Politikus Gerindra itu lantas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara sebelum akhirnya dipangkas di tingkat kasasi.
Tiga hakim kasasi yang memangkas hukuman Edhy adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.