Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu

Kompas.com - 10/03/2022, 10:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penabrakan yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menemukan fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), diketahui bahwa inisiator pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, datang dari Kolonel Inf Priyanto setelah menabrak pasangan tersebut.

Dari persidangan ini juga terungkap, terdapat ucapan Kolonel Priyanto yang bikin dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menuruti perintah untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai.

Baca juga: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Terancam Hukuman Mati

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Keduanya meminta agar Handi dan Salsabila lebih baik dibawa ke Puskesmas terdekat. Tentu saja, permintaan tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Wirdel, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (10/3/2022).

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Baca juga: Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Setelah mendengar jawaban tersebut, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon untuk mengurungkan niat jahatnya.

Permohonan ini disampaikan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran keduanya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Akan tetapi, permohonan itu pun tak membuat niat jahat Kolonel Priyanto kendur.

Kolonel Priyanto pun mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang yang tidak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."

"Di jawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.

Baca juga: Persidangan 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli Nagreg Diupayakan Selesai Sebulan

Kolonel Priyanto pun berang. Hal ini yang membuat Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya mau menuruti dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com