Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli Nagreg Diupayakan Selesai Sebulan

Kompas.com - 06/01/2022, 16:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda (Marsda) Reki Irene Lumme mengatakan, persidangan tiga tersangka penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila diupayakan selesai dalam satu bulan.

Reki menuturkan, persidangan tersebut baru akan berjalan setelah tim Oditurat Militer melakukan penelitian dan memastikan berkas perkara ini dinyatakan memenuhi syarat.

"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai," ujar Reki di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Reki menambahkan, pihaknya akan mengirimkan saran dan pendapat kepada masing-masing tersangka.

Baca juga: Pakai Baju Noda Darah, Ini Cerita Saefudin Jadi Saksi Tabrak Lari Nagreg, Kesal dan Ingin Tendang Para Pelaku

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas upaya maraton yang dilakukan tim penyidik dalam menyelesaikan perkara ini.

Ia menilai bahwa upaya penyelesaian kasus ini sudah berjalan transparan dan terbuka kepada publik.

"Jadi publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat, tidak ada yang ditutupi," ungkap Nazali.

Sebagaimana komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kata Nazali, tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran lolos dari jeratan hukum

Karena itu, semua pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI pasti akan diproses hukum.

"Terhadap kasus ini nanti dilimpahkan dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya akan dilakukan Oditur (Militer)," imbuh dia.

Baca juga: Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Kolonel P Disoraki Warga, Diborgol dan Kenakan Seragam Tahanan Militer

Sebelumnya tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tiga tersangka kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A.

Ketiganya menabrak Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Ketiganya kemudian membuang jenazah Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com