Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/03/2022, 16:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja Salsabila dan Handi Saputra.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan Oditur Militer mendakwa Priyanto bersalah atas insiden yang menewaskan dua remaja itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oditur Militer lantas mendakwa Priyanto dengan dakwaan berlapis.

Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya

“Jadi ada (dakwaan) primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” sebut Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer II Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu Priyanto pun dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Baca juga: Pakai Baju Noda Darah, Ini Cerita Saefudin Jadi Saksi Tabrak Lari Nagreg, Kesal dan Ingin Tendang Para Pelaku

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Sebab ada dua perkara lain dalam insiden ini yaitu terkait kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Pengadilan Militer Bandung, kemudian perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

“Karena kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini,” terang Wirdel.

Baca juga: Sejoli Korban Tabrakan Nagreg Dibuang dari Atas Jembatan dalam Waktu Hampir Bersamaan

Diketahui ketiga pelaku menabrak Salsa dan Handi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg 8 Desember 2021.

Menutupi terjadinya kecelakaan, ketiganya lantas membawa kedua remaja itu dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah menunjukan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Hal itu nampak dari adanya air di saluran pernapasan dan paru-paru korban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com