JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja Salsabila dan Handi Saputra.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan Oditur Militer mendakwa Priyanto bersalah atas insiden yang menewaskan dua remaja itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Oditur Militer lantas mendakwa Priyanto dengan dakwaan berlapis.
Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya
“Jadi ada (dakwaan) primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” sebut Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer II Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Lalu Priyanto pun dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.