Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pencucian Uang, Polisi Telusuri Kabar Rp 2 Miliar yang Diterima Pacar Indra Kenz

Kompas.com - 09/03/2022, 15:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana dari Indra Kenz ke sejumlah pihak. Termasuk orang-orang terdekat Indra. 

Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Polisi sudah memeriksa pacar Indra, Vanessa Khong (VK), yang sempat dijanjikan uang miliaran rupiah guna menelusuri aliran dana Indra untuk menyidik dugaan pencucian uang.  

Indra disebutkan berjanji memberikan Vanessa uang Rp 2 miliar, namun baru Rp 10 juta yang diterima.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, uang tersebut bakal disita polisi apabila terbukti berasal dari uang hasil pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz lewat aplikasi Binomo.

Menurutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana tersangka Indra Kenz.

"Nanti akan didalami, tentunya penyidik akan melihat kalau itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini pasti akan disita," ungkapnya.

Diketahui, Vanessa telah diperiksa penyidik Bareskrim pada 8 Maret 2022. Vanessa diperiksa dari pukul 11.00 hingga 20.15 WIB.

Gatot menyebutkan Vanessa juga ditanyaan sekitar 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka Indra Kenz.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla Milik Indra Kenz

Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Polisi juga langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Bahkan aset pacar hingga keluarga Indra Kenz juga terancam disita jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU kasus Binomo.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada 1 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com