JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita mobil listrik merek Tesla milik tersangka kasus dugaan penipuan kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada juga sejumlah barang lain yang disita hingga Rabu (9/3/2022) ini.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan, yang pertama bukti transfer kemudiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari Saudara IK (Indra Kesuma)," kata Gatot dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri
"Kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone," ujarnya.
Gatot juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap 14 korban kasus penipuan Binomo ditemukan kerugian senilai Rp 25,6 miliar.
"Dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," ujar Gatot.
Indra Kenz sebelumnya telah menyerahkan mobil merek Tesla ke penyidik Bareskrim Polri. Mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, mobil Tesla tersebut sudah berada di Gedung Bareskrim Polri.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Chandra kepada wartawan, Selasa kemarin.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Polisi juga langsung melakukan pelacakan aset Indra Kenz. Bahkan aset pacar dan keluarga Indra Kenz juga terancam disita jika terbukti diperoleh dari hasil TPPU kasus Binomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.