Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Kepala Otorita Ibu Kota Negara "Nusantara" Pilihan Jokowi

Kompas.com - 09/03/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" pilihan Presiden Joko Widodo belum terjawab hingga saat ini.

Jokowi pernah mengungkap sederet kriteria Kepala Otorita IKN incarannya. Sempat pula beredar sejumlah nama yang digadang-gadang berpotensi menjadi pimpinan otorita.

Namun, sampai sekarang belum jelas kapan presiden akan melantik kepala ibu kota negara baru itu dan siapa yang akan dilantik.

Dilantik dalam waktu dekat

Kabar terbaru yang berembus, presiden akan melantik pimpinan Otorita IKN dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan pekan ini.

"Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tetapi saya belum dapat memastikan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Jokowi Disebut Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan ini

Akhir Februari lalu, Jokowi juga sempat menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Otorita IKN bakal dilakukan tidak lama lagi.

"Secepatnya. Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Adapun mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Merujuk pada tanggal diundangkannya UU, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Kriteria Jokowi

Presiden pun telah beberapa kali memberikan bocoran kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan.

Pertengahan Januari lalu, ia menyebut bahwa Kepala Otorita IKN setidaknya pernah punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar pendidikan arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Bocoran terbaru, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Otorita IKN bukan berasal dari kalangan partai politik.

"Non-partai," ungkap Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Ahok hingga Ridwan Kamil

Dari berbagai petunjuk yang Jokowi sampaikan, beredar sederet nama yang diduga bakal menempati kursi Kepala Otorita IKN.

Sedianya, awal Maret 2020 Jokowi sempat menyebut sejumlah nama yang potensial mengisi jabatan tersebut.

Baca juga: Badan Otorita IKN Disebut Akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk Sementara

Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.

"Kandidat memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Namun, begitu presiden bilang menginginkan Kepala Otorita IKN berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah, beredar nama-nama lainnya.

Dengan kriteria tersebut, dugaan publik mengerucut pada empat nama yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.

Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Terakhir, saat Jokowi mengatakan Kepala Otorita IKN bukan dari partai politik, muncul spekulasi lainnya.

Nama Bambang Brodjonegoro dan Tumiyana kembali menguat. Muncul pula nama baru seperti Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susanto.

Penunjukan

Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Terkait hal ini, Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR.

Bentuk konsultasi yang diamanatkan dalam UU bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN, melainkan pemberitahuan presiden perihal nama kepala otorita yang akan dipilih.

Baca juga: Jokowi Bertemu Delegasi Uni Emirat Arab, Bahas Perdagangan-Pembangunan IKN

Wandy menyebutkan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera," katanya, Senin (21/2/2022).

Sementara, menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com