JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex, Doni Salmanan, ditetapkan menjadi tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang beraangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) dini hari.
Ia mengatakan, Doni menjadi tersangka setelah diperiksa selama 13 jam.
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.10 WIB hingga 23.30 WIB.
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Doni Salmanan: Saya Percayakan Kasusnya ke Polisi
Ramadhan melanjutkan, dalam peneriksaan, Doni dicecar sekitar 90 pertanyaan.
Adapun polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa akun media Youtube, sejumlah bukti transfer rekening, hingga flashdisk milik Doni.
"Setelah ditetapkan tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saya ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Indra Kenz dalam Pusaran Pencucian Uang Binomo: Tesla, Rumah Mewah, hingga Rekening Miliaran
Diketahui, Doni tiba di Lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB. Doni hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Doni Salmanan belakangan mencuat setelah membuat heboh dunia media sosial saat memberikan donasi Rp 1 miliar kepada Youtuber, Reza Arap. Reza ketika itu tengah melakukan live streaming saat bermain game.