Salin Artikel

Teka-teki Kepala Otorita Ibu Kota Negara "Nusantara" Pilihan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki mengenai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" pilihan Presiden Joko Widodo belum terjawab hingga saat ini.

Jokowi pernah mengungkap sederet kriteria Kepala Otorita IKN incarannya. Sempat pula beredar sejumlah nama yang digadang-gadang berpotensi menjadi pimpinan otorita.

Namun, sampai sekarang belum jelas kapan presiden akan melantik kepala ibu kota negara baru itu dan siapa yang akan dilantik.

Dilantik dalam waktu dekat

Kabar terbaru yang berembus, presiden akan melantik pimpinan Otorita IKN dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan pekan ini.

"Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tetapi saya belum dapat memastikan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Akhir Februari lalu, Jokowi juga sempat menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Otorita IKN bakal dilakukan tidak lama lagi.

"Secepatnya. Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Adapun mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Merujuk pada tanggal diundangkannya UU, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Kriteria Jokowi

Presiden pun telah beberapa kali memberikan bocoran kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan.

Pertengahan Januari lalu, ia menyebut bahwa Kepala Otorita IKN setidaknya pernah punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar pendidikan arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Bocoran terbaru, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Otorita IKN bukan berasal dari kalangan partai politik.

"Non-partai," ungkap Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Ahok hingga Ridwan Kamil

Dari berbagai petunjuk yang Jokowi sampaikan, beredar sederet nama yang diduga bakal menempati kursi Kepala Otorita IKN.

Sedianya, awal Maret 2020 Jokowi sempat menyebut sejumlah nama yang potensial mengisi jabatan tersebut.

Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.

"Kandidat memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Namun, begitu presiden bilang menginginkan Kepala Otorita IKN berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah, beredar nama-nama lainnya.

Dengan kriteria tersebut, dugaan publik mengerucut pada empat nama yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.

Terakhir, saat Jokowi mengatakan Kepala Otorita IKN bukan dari partai politik, muncul spekulasi lainnya.

Nama Bambang Brodjonegoro dan Tumiyana kembali menguat. Muncul pula nama baru seperti Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susanto.

Penunjukan

Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Terkait hal ini, Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR.

Bentuk konsultasi yang diamanatkan dalam UU bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN, melainkan pemberitahuan presiden perihal nama kepala otorita yang akan dipilih.

Wandy menyebutkan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera," katanya, Senin (21/2/2022).

Sementara, menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/05500051/teka-teki-kepala-otorita-ibu-kota-negara-nusantara-pilihan-jokowi

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke