JAKARTA, KOMPAS.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar pendirian lembaga baru itu bisa segera direalisasikan.
Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara disebutkan, Otorita IKN akan beroperasi paling lambat tahun 2022.
“Namun, tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” ujar Wandy, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan cara agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut telah diatur secara rinci terkait proses transisinya.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Bola Liar Isu Perpanjangan Jabatan Presiden Terus Bergulir
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 Ayat 2-4,” jelas dia.
Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan kerap kali membutukan waktu yang cukup panjang.
Misalnya, struktur dan kewenangan lembaga ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres), pengangkatan pimpinan atau kepala diatur dalam keputusan presiden (Kepres), dan pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
Ia pun mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden butuh waktu 3 sampai dengan 4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.
Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…