Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Percepat Proses Operasional Otorita IKN

Kompas.com - 06/03/2022, 15:50 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar pendirian lembaga baru itu bisa segera direalisasikan.

Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara disebutkan, Otorita IKN akan beroperasi paling lambat tahun 2022.

“Namun, tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” ujar Wandy, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Wandy memastikan, pemerintah sudah memikirkan cara agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut telah diatur secara rinci terkait proses transisinya.

Baca juga: Jokowi Diminta Tak Biarkan Bola Liar Isu Perpanjangan Jabatan Presiden Terus Bergulir

“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 Ayat 2-4,” jelas dia.

Wandy mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru, terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan kerap kali membutukan waktu yang cukup panjang.

Misalnya, struktur dan kewenangan lembaga ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres), pengangkatan pimpinan atau kepala diatur dalam keputusan presiden (Kepres), dan pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Ia pun mencontohkan, pembentukan Kantor Staf Presiden butuh waktu 3 sampai dengan 4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.

Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com