Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Kompas.com - 08/03/2022, 08:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022.

Undang-undang itu disahkan hanya dalam waktu 43 hari sejak dibahas pada 7 Desember 2021.

UU yang disahkan berisi 11 bab dan 44 pasal terkait segala urusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Berulang kali Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemindahan ibu kota seperti pemerataan ekonomi, ekonomi dan populasi.

Dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Selasa (1/3/2022) Jokowi kembali meyakinkan publik bahwa pemindahan ibu kota harus segera dilakukan.

Sebab, kajian pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta sudah berlangsung sejak lama, namun tak kunjung direalisasikan.

“Kajiannya sudah lama sekali. Kalau tidak kita eksekusi kajian-kajian yang ada ya sampai kapanpun tidak akan terjadi,” ucapnya.

“Memang butuh keberanian, ada risikonya di situ, tapi kita tahu kita ingin pemerataan. Bukan Jawa sentris tapi Indonesia sentris,” tegas Jokowi.

Namun tak semua pihak sepakat dengan pandangan Jokowi, hal itu nampak dari munculnya gugatan beberapa pihak atas UU IKN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Digugat oleh PNKN

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022.

PNKN berisi sejumlah tokoh seperti mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi serta 7 orang lainnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan ini

Para pemohon menyebut UU IKN tidak melalui proses perencanaan yang berkesinambungan.

Mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

PNKN pun menyebut UU IKN tak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota ke peraturan pelaksana.

“Dari 44 pasal di UU IKN terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana,” tulis gugatan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com