Sementara itu keenam pejabat itu dimutasi ke jabatan fungsional atau dikembalikan menjadi ASN biasa.
Thomas menyatakan pihaknya sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan dan meminta penjelasan atas mutasi tersebut.
Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur
Di sisi lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengungkapkan mutasi itu merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.
Ia menegaskan Menteri Agama punya kewenangan melakukan mutasi dengan berbagai pertimbangan.
“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ucapnya 21 Desember 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.