Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dikti Minta Rektor Bikin Aturan Turunan Permendikbud 30 soal Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/11/2021, 19:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam, meminta para rektor perguruan tinggi mengeluarkan aturan turunan dari Permendikbud Ristek 30/2021.

Nizam mengatakan, pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan melalui edukasi baik untuk mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

"Pencegahan misalnya melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor," kata Nizam dala diskusi virtual, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Permendikbud Rilis, Dirjen Dikti: Kasus Kekerasan Seksual yang Tak Dilaporkan Mulai Muncul

Nizam mencontohkan, pencegahan juga bisa dilakukan dengan adanya aturan terkait pelaksanaan bimbingan skripsi antara siswa dan dosen di ruang tertutup.

"Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, bimbingan skripsi dilakukan di ruang tertutup pada malam hari. Itu sangat sangat berisiko," ucapnya.

Selanjutnya terkait penanganan, ia meminta perguran tinggi membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia menekankan, kehadiran satgas ini penting guna membuat mahasiswa atau korban kekerasan seksual tidak bingung untuk melaporkan kasusnya.

"Sehingga adik-adik tahu kemana harus melapor dan memastikan bahwa kalau dia melapor itu namanya terlindungi," tuturnya.

Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Nizam mengatakan, perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa dan warga kampus untuk mengembangkan diri dan potensinya.

Kekerasan seksual, menurut dia, berdampak besar dan seumur hidup kepada psikologis korban.

Ia juga menyebutkan, tujuan utama penciptaan permendikbud ini untuk menciptakan pecegahan kasus kekerasan seksual melalui pendidikan.

"Karena kadang kita juga tidak tahu apa itu batas tetang pelecehan seksual misalnya," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padang Diperberat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com