Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot Menag, Eks Dirjen Bimas Hindu Gugat Jokowi ke PTUN

Kompas.com - 07/03/2022, 21:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.

Gugatan itu terkait dengan pencopotan Tri Handoko Seto atas jabatannya yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama. 

Dalam permohonannya, Tri meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi sebagai tergugat. 

Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (7/3/2022).

Selain itu Tri juga meminta agar majelis hakim meminta Jokowi mencabut surat pemberhentiannya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi menerbitkan surat keputusan baru pengesahan dan pengangkatan Tri kembali pada jabatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan, dan persetujuan pengangkatan penggugat, sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat,” tertulis dalam permohonan gugatan.

Terakhir, Tri meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya.

“Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat,” kata gugatan itu.

Adapun gugatan itu terdaftar pada Jumat (4/3/2022) dengan nomor 53/G/2022/PTUN. JKT.

Diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan enam pejabat eselon I Kementerian Agama.

Mutasi itu disebut telah dilakukan sejak 6 Desember 2021, namun beberapa pejabat baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjeb Bimas Hindu dan Dirjen Bimas Budha.

Kala itu eks Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury menyebut mutasi ini adalah pemberhentian.

Sebab mutasi mestinya memindahkan pegawai dari jabatan satu ke jabatan lain yang setara.

Sementara itu keenam pejabat itu dimutasi ke jabatan fungsional atau dikembalikan menjadi ASN biasa.

Thomas menyatakan pihaknya sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan dan meminta penjelasan atas mutasi tersebut.

Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur

Di sisi lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengungkapkan mutasi itu merupakan hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.

Ia menegaskan Menteri Agama punya kewenangan melakukan mutasi dengan berbagai pertimbangan.

“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik,” ucapnya 21 Desember 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com