Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 06/03/2022, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/3/2022).

SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.

Aturan baru ini berlaku di seluruh pintu masuk perbatasan Indonesia yang dibuka, termasuk di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintasi pintu masuk tersebut wajib memenuhi persyaratan,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Aturan pertama dalam SE tersebut adalah PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat dalam bentuk fisik ataupun digital yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA PPLN.

PPLN yang bisa divaksin berusia 12-17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, jika PPLN sudah pernah vaksinasi di negara asal, bukti kartu/sertifikat fisik ataupun digital harus dalam bahasa Inggris, selain dalam bahasa negara asal.

SE ini juga mengatur bahwa pemeriksaan tes Covid-19 ulang dengan RT-PCR bagi PPLN juga akan dilakukan setelah tiba di Indonesia. PPLN diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Karantina akan dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. Sementara, karantina selama 3 x 24 jam diberlakukan bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

SE ini juga mengatur PPLN untuk menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com