2. Dilakukan pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
“Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.
Meski demikian, jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka penanganan PPLN akan ditindaklanjuti sebagai berikut:
1. Apabila positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
2. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.
3. Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.