Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 06/03/2022, 17:39 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/3/2022).

SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.

Aturan baru ini berlaku di seluruh pintu masuk perbatasan Indonesia yang dibuka, termasuk di tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni PLBN Aruk dan PLBN Entikong di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), serta PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang melintasi pintu masuk tersebut wajib memenuhi persyaratan,” demikian bunyi SE tersebut sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Aturan pertama dalam SE tersebut adalah PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat dalam bentuk fisik ataupun digital yang menyatakan bahwa mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi WNA PPLN.

PPLN yang bisa divaksin berusia 12-17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, jika PPLN sudah pernah vaksinasi di negara asal, bukti kartu/sertifikat fisik ataupun digital harus dalam bahasa Inggris, selain dalam bahasa negara asal.

SE ini juga mengatur bahwa pemeriksaan tes Covid-19 ulang dengan RT-PCR bagi PPLN juga akan dilakukan setelah tiba di Indonesia. PPLN diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Karantina akan dilakukan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. Sementara, karantina selama 3 x 24 jam diberlakukan bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

SE ini juga mengatur PPLN untuk menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

2. Dilakukan pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

“Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Meski demikian, jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka penanganan PPLN akan ditindaklanjuti sebagai berikut:

1. Apabila positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.

2. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.

3. Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com