JAKARTA, KOMPAS.com - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Perhubungan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor yang digelar secara daring itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“KPK bekerja lintas pihak, tidak hanya dengan pemerintah daerah, Kementerian, Lembaga, tetapi dengan berbagai kalangan," ujar Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/3/2022).
Dian menjelaskan, ada beberapa perjanjian kerja sama antara KPK dengan instansi lain. Misalnya, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan.
Kerja sama itu dilakukan dalam fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk mendukung program penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Baca juga: KPK dan IPB Tingkatkan Koordinasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Menurut Dian, apa yang KPK lakukan di Korsup itu adalah pencegahan offensif yang artinya KPK memotret kepatuhan yang ada di suatu instansi.
Misalnya di Kementerian Perhubungan, ada bandara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan pengguna layanan.
Kepatuhan pengguna layanan di instansi tersebut dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya perlu diperhatikan.
“Setelah asesmen kepatuhan dilakukan, sama-sama kita dorong tingkat kepatuhannya,” jelas Dian.
Dian menuturkan, dari hasil koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan instansi terkait seperti Ombudsman RI, KPK menilai perlu adanya pembenahan di beberapa area pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: KPK Rumuskan Roadmap Pemberantasan Korupsi 2045
Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya-upaya perbaikan yang KPK dorong di pemerintah daerah misalnya optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik juga menjadi indikator kunci pembenahan,” kata Dian.
Guna mendukung kegiatan koordinasi tersebut, KPK meminta jajaran Kemenhub untuk menyediakan sejumlah data se-Indonesia.
Data itu adalah data PNBP Perhubungan Darat, Laut dan Udara; data Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) berikut progres dan rencana aksinya; data aset dan permasalahannya dan data Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kemudian data Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Pelabuhan Khusus (Pelsus) terkait perizinannya, data Badan Usaha Pelabuhan dan Bandar Udara dan kepatuhannya.
Baca juga: KPK Dorong Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi