JAKARTA, KOMPAS.com - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Perhubungan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor yang digelar secara daring itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“KPK bekerja lintas pihak, tidak hanya dengan pemerintah daerah, Kementerian, Lembaga, tetapi dengan berbagai kalangan," ujar Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/3/2022).
Dian menjelaskan, ada beberapa perjanjian kerja sama antara KPK dengan instansi lain. Misalnya, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan.
Kerja sama itu dilakukan dalam fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk mendukung program penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Menurut Dian, apa yang KPK lakukan di Korsup itu adalah pencegahan offensif yang artinya KPK memotret kepatuhan yang ada di suatu instansi.
Misalnya di Kementerian Perhubungan, ada bandara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan pengguna layanan.
Kepatuhan pengguna layanan di instansi tersebut dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya perlu diperhatikan.
“Setelah asesmen kepatuhan dilakukan, sama-sama kita dorong tingkat kepatuhannya,” jelas Dian.
Dian menuturkan, dari hasil koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan instansi terkait seperti Ombudsman RI, KPK menilai perlu adanya pembenahan di beberapa area pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya-upaya perbaikan yang KPK dorong di pemerintah daerah misalnya optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik juga menjadi indikator kunci pembenahan,” kata Dian.
Guna mendukung kegiatan koordinasi tersebut, KPK meminta jajaran Kemenhub untuk menyediakan sejumlah data se-Indonesia.
Data itu adalah data PNBP Perhubungan Darat, Laut dan Udara; data Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) berikut progres dan rencana aksinya; data aset dan permasalahannya dan data Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kemudian data Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Pelabuhan Khusus (Pelsus) terkait perizinannya, data Badan Usaha Pelabuhan dan Bandar Udara dan kepatuhannya.
Selain itu, data kerjasama operasi (KSO), terakhir Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan
“Tolong segera disiapkan setidaknya 8 data yang kami butuhkan,” kata Dian.
Sementara itu, Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub Dedy Cahyadi menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu dilakukan pihaknya adalah pemetaan dan mitigasi risiko.
Ia sepakat jika transformasi digital tidak ditempatkan pada pelayanan transportasi saja tetapi juga di pengadaan barang dan jasa (pbj).
“Artinya tidak ada lagi kontak, klarifikasi, interaksi langsung secara fisik dengan peserta pengadaan sehingga akhirnya kita hanya melihat dashboard harga saja setelah melihat syarat-syarat lainnya seperti kualifikasi, tenaga pekerja, metodologi dan lainnya sudah terpenuhi,” ujar Dedy.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhub Rosita Sinaga menyampaikan bahwa perlu dukungan KPK dalam fungsi korsup sebagai penghubung antara Kemenhub dengan lintas instansi lain yang terkait agar permasalahan yang selama ini berkembang dapat segera teratasi.
“Satu yang menarik berbicara pelabuhan, seolah-olah hanya ada di Kemenhub. Padahal pelaku-pelakunya, bukan hanya Kemenhub saja. Tapi ada Bea Cukai di sana, ada Imigrasi, Kementerian Perdagangan, Pemda, dan Karantina juga,” ujar Rosita.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/11075271/benahi-layanan-publik-kpk-gelar-rakor-dengan-kementerian-perhubungan