Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Prinsip Bebas-Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina

Kompas.com - 05/03/2022, 06:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di sini terlihat jelas, Indonesia membawa kepentingan dalam perumusan resolusi. Dan kepentingan itu senapas dengan prinsip kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, seperti diamanatkan oleh Mukadimah Konstitusi.

Justru karena sesuai dengan amanat Konstitusi, Indonesia mendukung resolusi. Bukan kah resolusi itu sudah memuat kepentingan Indonesia? Itulah alasan utama mengapa Indonesia mendukung resolusi.

Pada titik inilah, jika ada pihak yang mengatakan posisi Indonesia dalam resolusi konflik Rusia-Ukraina mengekor pada AS, itu pernyataan gegabah dan keliru.

Politik luar negeri Indonesia selalu konsisten dengan prinsip bebas-aktif. Prinsip yang jadi bintang penuntun (guiding star) dalam penentuan sikap terhadap setiap dinamika politik luar negeri.

Prinsip bebas-aktif mendasari politik non-blok Indonesia yang bersejarah itu. Baik untuk diingat, pada 1955 dengan prinsip bebas-aktif dan non-blok Indonesia mampu mempersatukan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk tegak berdiri menentang kolonialisme.

Prinsip itu juga yang memberi semangat bagi bangsa-bangsa terjajah untuk merdeka.

Jadi, bagi Indonesia bebas-aktif dan non-blok bukan sekadar pedoman politik luar negeri. Lebih dari itu, prinsip itu telah menjadi legacy Indonesia dalam diplomasi dan politik internasional.

Prinsip bebas-aktif dan non-blok bisa dimaknai dalam dua dimensi. Pertama, dimensi kebijakan: Indonesia tidak akan ikut dalam blok politik-militer. Sampai sekarang Indonesia konsisten dengan prinsip ini.

Kedua, dimensi kemandirian dalam pengambilan keputusan. Keputusan politik luar negeri semata-mata didikte oleh kepentingan nasional. Bukan oleh kepentingan negara lain.

Masih ada pihak yang terjangkit mispersepsi terhadap makna non-blok. Non blok dipersepsikan netral jika ada dua pihak yang bertikai.

Sejatinya non-blok bukan netral, bukan tidak berpihak. Sudah tentu Indonesia berpihak.

Tapi berpihak kepada siapa? Berpihak pada kepentingan nasional. Begitu juga ketika menyetujui resolusi konflik Rusia-Ukraina.

Kepentingan Indonesia berupa tiga prioritas sudah terakomodasi dalam resolusi. Sungguh tidak beralasan jika dikatakan Indonesia mengekor pada AS.

Bagi Indonesia, keputusan mendukung atau mengecam tindakan agresi tidak ditentukan oleh siapa negara agresor itu.

Tapi lebih ditentukan oleh prinsip, baik dalam tingkatan internasional (Piagam PBB dan hukum internasional) maupun nasional (prinsip bebas aktif dan non-blok).

Prinsip pada dua tingkatan ini juga yang jadi pedoman Indonesia dalam menyikapi tindakan invasi AS ke Irak (2003), Libya (2011) dan Suriah (2018).

Justru karena berpegang pada prinsip bebas-aktif dan non-blok Indonesia mampu menunjukkan kemandiriannya dalam artikulasi politik luar negerinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com