Di sini terlihat jelas, Indonesia membawa kepentingan dalam perumusan resolusi. Dan kepentingan itu senapas dengan prinsip kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, seperti diamanatkan oleh Mukadimah Konstitusi.
Justru karena sesuai dengan amanat Konstitusi, Indonesia mendukung resolusi. Bukan kah resolusi itu sudah memuat kepentingan Indonesia? Itulah alasan utama mengapa Indonesia mendukung resolusi.
Pada titik inilah, jika ada pihak yang mengatakan posisi Indonesia dalam resolusi konflik Rusia-Ukraina mengekor pada AS, itu pernyataan gegabah dan keliru.
Politik luar negeri Indonesia selalu konsisten dengan prinsip bebas-aktif. Prinsip yang jadi bintang penuntun (guiding star) dalam penentuan sikap terhadap setiap dinamika politik luar negeri.
Prinsip bebas-aktif mendasari politik non-blok Indonesia yang bersejarah itu. Baik untuk diingat, pada 1955 dengan prinsip bebas-aktif dan non-blok Indonesia mampu mempersatukan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk tegak berdiri menentang kolonialisme.
Prinsip itu juga yang memberi semangat bagi bangsa-bangsa terjajah untuk merdeka.
Jadi, bagi Indonesia bebas-aktif dan non-blok bukan sekadar pedoman politik luar negeri. Lebih dari itu, prinsip itu telah menjadi legacy Indonesia dalam diplomasi dan politik internasional.
Prinsip bebas-aktif dan non-blok bisa dimaknai dalam dua dimensi. Pertama, dimensi kebijakan: Indonesia tidak akan ikut dalam blok politik-militer. Sampai sekarang Indonesia konsisten dengan prinsip ini.
Kedua, dimensi kemandirian dalam pengambilan keputusan. Keputusan politik luar negeri semata-mata didikte oleh kepentingan nasional. Bukan oleh kepentingan negara lain.
Masih ada pihak yang terjangkit mispersepsi terhadap makna non-blok. Non blok dipersepsikan netral jika ada dua pihak yang bertikai.
Sejatinya non-blok bukan netral, bukan tidak berpihak. Sudah tentu Indonesia berpihak.
Tapi berpihak kepada siapa? Berpihak pada kepentingan nasional. Begitu juga ketika menyetujui resolusi konflik Rusia-Ukraina.
Kepentingan Indonesia berupa tiga prioritas sudah terakomodasi dalam resolusi. Sungguh tidak beralasan jika dikatakan Indonesia mengekor pada AS.
Bagi Indonesia, keputusan mendukung atau mengecam tindakan agresi tidak ditentukan oleh siapa negara agresor itu.
Tapi lebih ditentukan oleh prinsip, baik dalam tingkatan internasional (Piagam PBB dan hukum internasional) maupun nasional (prinsip bebas aktif dan non-blok).
Prinsip pada dua tingkatan ini juga yang jadi pedoman Indonesia dalam menyikapi tindakan invasi AS ke Irak (2003), Libya (2011) dan Suriah (2018).
Justru karena berpegang pada prinsip bebas-aktif dan non-blok Indonesia mampu menunjukkan kemandiriannya dalam artikulasi politik luar negerinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.