Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Prinsip Bebas-Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina

Kompas.com - 05/03/2022, 06:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAJELIS Umum PBB di New York pada 28 Februari lalu mulai bersidang membahas konflik Rusia-Ukraina.

Di akhir persidangan pada 2 Maret, diadakan pemungutan suara terhadap 193 negara anggota PBB untuk mengesahkan resolusi.

Isi resolusi: menyesalkan (deplores in the strongest terms) agresi Rusia terhadap Ukraina, menyerukan Rusia menghentikan kekerasan (cease its use of force) dan menarik pasukannya dari Ukraina (withdraw its military forces).

Hasilnya: 141 negara mendukung resolusi, 35 abstain dan 5 menolak.

Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, hasil voting memberi gambaran sikap mayoritas anggota PBB terhadap agresi Rusia.

Persepsi mayoritas ini bisa menjadi tekanan politik bagi Rusia, yang dapat memengaruhi dinamika deliberasi selanjutnya.

Bagaimana memaknai hasil voting ini dari perspektif politik luar negeri Indonesia?

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam wawancaranya dengan Kompas (4 Maret), mengindikasikan sikap Indonesia terhadap konflik Rusia-Ukraina.

Pada prinsipnya, sikap Indonesia terhadap konflik harus berpedoman pada amanat Konstitusi.

Dalam Mukadimah UUD 1945 jelas diamanatkan bahwa Indonesia “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Ini artinya Indonesia ikut berkontribusi terhadap upaya internasional untuk menjaga perdamaian dunia dengan prinsip kemerdekaan.

Kemerdekaan di sini tidak sebatas pada kemerdekaan politik. Sebuah negara boleh saja merdeka secara politik, tidak di bawah penjajahan oleh negara lain.

Tapi tidak merdeka dalam membuat keputusan karena berada dalam tekanan negara lain.

Indonesia mantap hati menentukan garis politik luar negerinya: merdeka secara politik, tapi juga merdeka dalam mengambil keputusan.

Artinya setiap keputusan diambil tidak atas tekanan negara lain. Tapi semata karena kepentingan nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com