JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, upaya penuntasan hambatan penyelesaian kasus di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo tidak boleh berlarut-larut.
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener di kawasan itu.
"Kita tidak boleh mengatakan ‘mudah-mudahan’, karena ini ‘harus’ tertangani,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3/202).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah pun sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat.
Caranya dengan menggelar berbagai kegiatan sosial seperti olah raga bersama, salat berjamaah, dan pengadaan kegiatan bakti sosial.
"Saat ini TNI-Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yang ada di masyarakat," tutur Moeldoko.
"Kami ingin masyarakat kembali rukun sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara,” lanjutnya.
Baca juga: Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga Wadas Harus Rampung Sebelum Lebaran
Adapun rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo, serta elemen-elemen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Polri dan TNI.
Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko juga menekankan, pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.
Dia menegaskan, proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum Lebaran mendatang.
"Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” ujar Moeldoko.
Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.
Adapun warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum Lebaran.
Sementara itu, ada 136 bidang tanah lainnya yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
"Data Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum," tutur Moeldoko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.