Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darmansjah Djumala
Diplomat dan Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Prinsip Bebas-Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina

Kompas.com - 05/03/2022, 06:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Inilah jiwa dari politik luar negeri “bebas-aktif”. Bebas dalam menentukan sikap. Aktif dalam memelihara perdamaian dunia.

Prinsip bebas-aktif ini dimaktubkan dalam Pasal 3 Undang Undang No 37 tentang Hubungan Luar Negeri.

Lantas bagaimana manifestasi prinsip kemerdekaan dan bebas-aktif dalam resolusi konflik Rusia-Ukraina?

Terkait resolusi konflik, Indonesia memperjuangkan tiga prioritas. Pertama, penghentian kekerasan.

Indonesia berkeyakinan konflik justru akan bereskalasi jika kekerasan terus berlanjut. Seperti jiwa Mukadimah UUD 1945, dalam memelihara perdamaian Indonesia berpegang pada prinsip kemerdekaan.

Kemerdekaan di sini artinya bukan saja merdeka dari penjajajahan. Tapi juga merdeka dari rasa takut karena penindasan dengan kekerasan. Prioritas Indonesia ini tertuang dengan baik di dalam resolusi.

Salah satu diktum (operative paragraph 3) resolusi menyeru dengan jelas agar Rusia menghentikan kekerasan.

Kedua, penyelesaian secara damai dan dialog. Sikap ini juga bersesuaian dengan jiwa Mukadimah UUD 1945, yang memuat prinsip “berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi”.

Indonesia pembelajar sejarah yang baik. Memetik nilai daripadanya. Revolusi kemerdekaan dilalui dengan jalan perang.

Perang yang menuntut korban tak terperi. Tapi pada akhirnya pengakuan kemerdekaan dicapai melalui jalan damai, dialog dan diplomasi.

Nilai ini juga yang diperjuangkan Indonesia dalam resolusi. Prioritas kedua pun sudah termanifestasikan dengan baik di operative paragraph 14, yang mendesak agar konflik Rusia-Ukraina diselesaikan melalui “dialogue, negotiations, mediation and other peaceful means”.

Ketiga, memberi akses bagi bantuan kemanusian. Di Mukadimah UUD 1945 ada pesan bahwa dalam memelihara ketertiban dunia prinsip keadilan sosial harus dijaga.

Rakyat yang terdampak perang harus diberi jaminan keamanan dan mendapat bantuan kemanusiaan.

Prioritas ketiga ini direfleksikan di resolusi operative paragraph 9, yang mendesak semua pihak untuk memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan (access to humanitarian assistance).

Alhasil, ketiga prioritas Indonesia sudah berhasil diperjuangkan untuk direfleksikan ke dalam resolusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com