Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan Direvisi

Kompas.com - 04/03/2022, 08:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Presiden Aspek, Mirah Sumirat menegaskan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tetap saja berpotensi merugikan para pekerja.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu.

Mirah mengingatkan Ida untuk benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja. Apalagi, Ida disebut telah banyak menerima aspirasi para pekerja dan masyarakat luas untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Mirah juga meminta Menaker jangan hanya beropini soal hari tua tetapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, kata Mirah, bahwa yang dimaksud dengan peserta BPJS adalah pekerja yang masih bekerja dan membayar iuran.

"Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," ujar Mirah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com