Salin Artikel

Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan Direvisi

Para buruh dan serikat pekerja tidak puas dengan pernyataan itu walau Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap merujuk pada permenaker yang lama.

Menurut para buruh dan serikat pekerja, permenaker terbaru itu harus dicabut atau dibatalkan. Mereka tidak terima bahwa Permenaker 2/2022 akan tetap berlaku setelah nanti direvisi.

Dua hari yang lalu, Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ida menyatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku pada 4 Mei 2022 setelah proses revisi selesai.

Dengan demikian, pekerja yang saat ini ingin melakukan klaim JHT tetap berpegang pada permenaker yang lama. Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK atau mengundurkan diri, kini tetap dapat mencairkan JHT sebelum usia pensiun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, Rabu lalu.

Pernyataan Ida itu dikritik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, pernyataan Ida justru bersayap karena di saat bersamaan, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tengah dilakukan.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said, Rabu.

Said mempertanyakan nasib buruh atau serikat pekerja setelah 4 Mei 2022 di ketika permenaker terbaru itu resmi diberlakukan .

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," ujar Said.

Cabut Permenaker 2/2022

Said menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Ida mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Konsekuensinya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.

KSPI menginginkan agar JHT dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lambat satu bulan setelahnya.

Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama selama Permenaker 2/2022 belum dibatalkan.

Senada dengan KSPI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidaklah cukup. Justru, hal yang harus dilakukan saat ini oleh Ida Fauziyah adalah mencabut atau membatalkan permenaker tersebut.

Presiden Aspek, Mirah Sumirat menegaskan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tetap saja berpotensi merugikan para pekerja.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu.

Mirah mengingatkan Ida untuk benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja. Apalagi, Ida disebut telah banyak menerima aspirasi para pekerja dan masyarakat luas untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Mirah juga meminta Menaker jangan hanya beropini soal hari tua tetapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat, kata Mirah, bahwa yang dimaksud dengan peserta BPJS adalah pekerja yang masih bekerja dan membayar iuran.

"Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," ujar Mirah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/08575551/buruh-desak-permenaker-jht-terbaru-dicabut-bukan-direvisi

Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke