Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Temuan Komnas HAM soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: 6 Tewas, Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat

Kompas.com - 03/03/2022, 07:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah temuan hasil penyelidikan kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Keberadaan kerangkeng itu diketahui setelah Terbit dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2022, disusul dengan pengaduan dari Migrant Care atas dugaan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.

Adapun temuan hasil penyelidikan ini diperoleh setelah Komnas HAM memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK, Terbit, penghuni dan mantan penghuni kerangkeng beserta keluarganya, kepala dan dokter puskesmas, serta staf pemerintah desa.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemprov Sumut Lakukan Pemulihan Psikis Korban Penyiksaan di Penjara Manusia Langkat

Temuan tersebut dipaparkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers pada Rabu (2/3/2022), berikut rangkumannya:

1. Sejak 2010 dan Tanpa Pengawasan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, kerangkeng manusia itu sudah berdiri sejak tahun 2010, tetapi tidak pernah diawasi dan ditindak oleh aparat penegak hukum setempat.

Padahal, Terbit merupakan tokoh masyarakat setempat yang kemudian terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD dan menjadi Bupati Langkat.

Namun, Taufan mempertanyakan hal itu karena tidak ada pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum setempat atas keberadaan penjara manusia tersebut.

“Sebenarnya kalau kita perhatikan banyak hal aneh dan ganjil. Pertama, misalnya, peristiwa ini ada sejak tahun 2010, dan bisa berlangsung di satu tempat yang itu adalah rumah seorang tokoh,” kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Desak BNN dan BNNK Langkat Pastikan Tak Ada Lagi Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal

“Jadi artinya kita perlu bertanya sebetulnya mengapa ada peristiwa seperti ini berlangsung sekian lama, tapi tidak ada pengawasan. Tidak ada koreksi terhadap peristiwa ini. Itu menarik sebetulnya,” ujar dia.

Taufan menduga kasus serupa terjadi di wilayah lain dengan dan tidak terungkap karena pelaku menguasai politik, ekonomi dan organisasi massa.

“Kemudian dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai pelanggaran hukum,” tuturnya.

Komnas HAM menyebutkan, organisasi perangkat daerah dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Langkat sudah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pun memaparkan bahwa BNNK Langkat pernah memberikan rekomendasi pada Terbit guna mengurus izin penjara itu sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polda Sumut Periksa Anggota yang Terlibat dalam Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat

Namun sampai perkara ini terungkap, izin itu tak juga diurus, padahal penjara itu telah berdiri sejak tahun 2010.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com