Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Kompas.com - 03/03/2022, 06:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah direvisi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah menuai polemik di masyarakat, terkhusus kalangan pekerja.

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," sambungnya.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya direncanakan berlaku pada 4 Mei 2022. Namun, saat ini masih dalam proses revisi sehingga belum berlaku efektif.

Dengan demikian, para pekerja atau buruh yang hendak melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama.

Alhasil, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, dapat langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu berusia 56 tahun seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Polemik Permenaker 2/2022

Masih lekat dalam ingatan, satu bulan yang lalu, tepatnya 4 Februari 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 resmi diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Perlu diketahui, aturan itu menegaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan dalam tiga kondisi peserta di antaranya mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Pasal 3 Permenaker tersebut.

Baca juga: Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT Menurut Aturan Lama

Artinya, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun. Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 justru menyebutkan, manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.

Kategori peserta yang berhenti kerja itu termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Tuai protes

Tak butuh waktu lama, Permenaker yang dinilai merugikan itu langsung diprotes para serikat pekerja dan kalangan buruh.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com