Salin Artikel

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT Menurut Aturan Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Aturan itu sempat akan diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur bahwa dana JHT baru bisa dicairkan di usia pensiun yakni 56 tahun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Adapun revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang penolakan.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Lantas, bagaimana bunyi aturan pencairan JHT mengacu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

1. Peserta mengundurkan diri

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Peserta di-PHK

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK, maka manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Klaim JHT bagi peserta yang di-PHK perusahaan harus memenuhi syarat:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
  2. Fotokopi paspor;
  3. Fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/17071521/tak-perlu-tunggu-usia-56-tahun-ini-syarat-cairkan-jht-menurut-aturan-lama

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke