Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berencana Batasi 300 Pemilih di Tiap TPS untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 01/03/2022, 16:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, menurut rencana, KPU akan menetapkan alokasi maksimal 300 pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

Hasyim menuturkan, hal ini bertujuan untuk mengakomodasi durasi bagi tiap pemilih di bilik suara.

Ketentuan ini pun sama dengan Pemilu 2019 karena model pemilu tidak berubah.

"Karena durasi lima sampai tujuh menit per pemilih untuk memilih lima jenis surat suara, kalau 300 pemilih masih terakomodasi dalam durasi enam jam waktu pemungutan suara di TPS. Ini nanti akan kami pertahankan di Pemilu 2024 karena modelnya masih sama, yaitu pemilu serentak dengan lima surat suara," ujar Hasyim dalam "Kompas XYZ Forum" di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Agar Tak Jadi Alasan Penundaan, Pimpinan Komisi II Usul Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan Kembali

Pada Pemilu 2019 dan 2024 mendatang, pemilu presiden dan wakil presiden digelar serentak dengan pemilu legislatif.

Pemilih memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu 2024 ini akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, lanjut Hasyim, alokasi pemilih untuk Pilkada 2024 akan dibatasi 500 pemilih di tiap TPS.

Kemudian, undangan kepada para pemilih untuk hadir di TPS diberikan jeda waktu sesuai nomor.

Hasyim mengatakan, aturan ini sudah diterapkan saat Pilkada 2020 untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Dengan asumsi pandemi masih terjadi di Indonesia pada 2024, aturan ini akan diberlakukan kembali.

Adapun Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Ini masih akan kami adopsi kembali dan digunakan dalam Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: Fraksi PPP: Kalau Amendemen Hanya untuk Muluskan Penundaan Pemilu, Terkesan Dipaksakan

Selain itu, dalam rangka mencegah petugas penyelenggara pemilu sakit atau meninggal dunia seperti di 2019, KPU akan menetapkan kriteria usia maksimal petugas 50 tahun dan dalam kondisi sehat.

Hasyim menuturkan, KPU akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi calon anggota petugas penyelenggara pemilu.

"Ke depan kami akan minta tolong pemda menyiapkan petugas-petugas ad hoc yang sehat. Fasilitas dibiayai pemda, kami akan kerja sama," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com