Hasyim menuturkan, hal ini bertujuan untuk mengakomodasi durasi bagi tiap pemilih di bilik suara.
Ketentuan ini pun sama dengan Pemilu 2019 karena model pemilu tidak berubah.
"Karena durasi lima sampai tujuh menit per pemilih untuk memilih lima jenis surat suara, kalau 300 pemilih masih terakomodasi dalam durasi enam jam waktu pemungutan suara di TPS. Ini nanti akan kami pertahankan di Pemilu 2024 karena modelnya masih sama, yaitu pemilu serentak dengan lima surat suara," ujar Hasyim dalam "Kompas XYZ Forum" di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Pada Pemilu 2019 dan 2024 mendatang, pemilu presiden dan wakil presiden digelar serentak dengan pemilu legislatif.
Pemilih memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilu 2024 ini akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, lanjut Hasyim, alokasi pemilih untuk Pilkada 2024 akan dibatasi 500 pemilih di tiap TPS.
Kemudian, undangan kepada para pemilih untuk hadir di TPS diberikan jeda waktu sesuai nomor.
Hasyim mengatakan, aturan ini sudah diterapkan saat Pilkada 2020 untuk menghindari kerumunan orang dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Dengan asumsi pandemi masih terjadi di Indonesia pada 2024, aturan ini akan diberlakukan kembali.
Adapun Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Ini masih akan kami adopsi kembali dan digunakan dalam Pilkada 2024," katanya.
Selain itu, dalam rangka mencegah petugas penyelenggara pemilu sakit atau meninggal dunia seperti di 2019, KPU akan menetapkan kriteria usia maksimal petugas 50 tahun dan dalam kondisi sehat.
Hasyim menuturkan, KPU akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi calon anggota petugas penyelenggara pemilu.
"Ke depan kami akan minta tolong pemda menyiapkan petugas-petugas ad hoc yang sehat. Fasilitas dibiayai pemda, kami akan kerja sama," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/16274891/kpu-berencana-batasi-300-pemilih-di-tiap-tps-untuk-pemilu-2024