Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Komnas HAM soal Wadas: Terjadi Kekerasan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Kepolisian

Kompas.com - 25/02/2022, 06:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Insiden itu terjadi pada 8 Februari 2022, ketika ratusan petugas kepolisian Polda Jawa Tengah mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pertambangan.

Rencananya pemerintah hendak menggunakan Desa Wadas untuk penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berbagai video dan foto penangkapan itu tersebar dan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kekuatan Berlebih Polisi ke Warga Wadas Buat Perempuan dan Anak Trauma

Belakangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

Komnas HAM memaparkan sejumlah temuan dan kesimpulan atas peristiwa itu dan menyusun rekomendasi penanganan perkaranya.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

1. Terjadi tindakan kekerasan

Komnas HAM mengatakan, terjadi tindakan kekerasan dalam penangkapan 67 warga Desa Wadas.

Anam menyampaikan, pelaku kekerasan itu didominasi oleh aparat kepolisian yang berpakaian sipil atau preman.

“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolda Jateng Beri Sanksi Polisi Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Warga Wadas

Ia pun mengungkapkan, kala itu Polda Jateng menurunkan 250 personil untuk bertugas.

“Terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil atau preman,” sebut dia.

2. Penggunaan kekuatan berlebihan

Komnas HAM menyimpulkan terjadi penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jateng pada masyarakat Desa Wadas.

Dalam pandangan Beka, hal itu tampak dari jumpah personil yang dikerahkan.

“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” ucapnya.

Beka turut menerangkan beberapa kesimpulan yang lain, terutama soal tindakan pengabaian hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada warga Desa Wadas.

Hak-hak yang dilanggar atau diabaikan adalah hak memberikan persetujuan, hak perlindungan integritas personal warga negara untuk mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.

Baca juga: Kunjungan Ganjar di Wadas dan Efek Bumerangnya

Kemudian hak memperoleh keadilan dan rasa aman, hak anak untuk diperlakukan berbeda didepan hukum, serta hak warga yang ditangkap untuk mengakses informasi dan bertemu kuasa hukumnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).

3. Warga trauma dan terluka

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya dampak atas penangkapan dengan kekerasan itu.

Sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap mengalami luka di kening, lutut betis dan sakit di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya itu, dampak insiden tersebut turut menciptakan trauma bagi warga.

Anam menceritakan sejumlah warga baru berani kembali ke kediamannya empat sampai lima hari pasca kejadian.

“Selain itu ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” jelasnya.

4. Rekomendasi

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ganjar diminta untuk melakukan evaluasi serius terkait pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Desa Wadas.

Komnas HAM juga meminta agar Ganjar tidak memakai penggusuran, pengusiran maupun pendekatan keamanan.

Politikus PDI Perjuangan itu didesak untuk menyampaikan secara terbuka dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan di Desa Wadas.

Baca juga: Kasus Wadas Bikin Ganjar Dapat Banyak Sentimen Negatif di Dunia Maya

Terakhir, lanjut Beka, Ganjar pun dituntut untuk mengupayakan pemulihan trauma warga.

Sementara itu Komnas HAM mendorong agar Ahmad Luthfi segera melakukan evaluasi, dan memberikan sanksi tegas pada anggotanya yang melakukan kekerasan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Beka menjelaskan, Komnas HAM berharap pihak kepolisian Jawa Tengah menghindari penggunaan kekuatan berlebih untuk menangani konflik di Desa Wadas.

Selain itu Komnas HAM mendorong agar pihak kepolisian turut serta membantu pemulihan trauma warga.

“Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Binmas kepolisian setempat dengan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com