Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Ganggu Jokowi dengan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden"

Kompas.com - 24/02/2022, 17:24 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mewacanakan agar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda selama 1-2 tahun. Wacana tersebut dinilai bisa mengganggu kinerja Presiden Joko Widodo di akhir-akhir periode kepemimpinannya.

"Tentu saja pernyataan pengunduran jadwal pemilu tidak satu tarikan nafas dengan semangat Presiden Jokowi," ungkap Pengamat politik dari Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Sebagai koalisi pendukung sejak awal, PKB seharusnya bisa sejalan dengan komitmen Jokowi. Sebab Jokowi sudah pernah menyatakan tidak berminat menjabat melebihi yang sudah ditentukan oleh konstitusi.

"Sangat disayangkan jika PKB tidak senafas dengan komitmen Jokowi yang tidak ingin pemilu diundur yang berkonsekuensi kepada perpanjangan masa jabatan Presiden," sebutnya.

Ari menilai, wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang disuarakan Cak Imin berpotensi mengganggu kerja-kerja Jokowi, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19. Apalagi saat ini Jokowi sedang fokus menggarap proyek besar pemindahan ibu kota negara (IKN).

Baca juga: Usul Pemilu Diundur, Muhaimin Dinilai Terapkan Strategi Buying Time

"Jangan ganggu fokus pemerintah yang tengah pemulihan kondisi ekonomi dan sosial masa pandemi serta fokus pembangunan IKN," ucap Ari.

Usulan dari Cak Imin pun disebut bertolak belakang dari semangat demokrasi. Ari juga menegaskan, perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi pedoman penjadwalan pelaksanaan Pemilu.

"Memundurkan pelaksanaan pemilu sama saja mengingkari hajatan demokrasi yang menjadi parameter kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Mantan Menaker itu khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

"Alasan-alasan ekonomi dan potensi konflik yang dikhawatirkan Wakil Ketua DPR tersebut sebetulnya tidak beralasan. Apalagi premis tersebut tidak diambil dengan parameter yang terukur," jelas Ari.

Dalih masalah ekonomi dan keamanan memang kerap didengungkan oleh pihak-pihak yang mengusulkan Pemilu diundur. Meski begitu, kata Ari, akan ada dampak besar yang terjadi bila Pemilu benar-benar mundur.

"Cak Imin tidak membayangkan terjadinya demokrasi freeze andai jadwal Pemilu molor," ujar dia.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur, PSI: Kenyataannya Rakyat Masih Cinta Jokowi

Usulan untuk menunda Pemilu 2024 disampaikan Cak Imin setelah menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengungkapkan, alasan utama Pemilu ditunda untuk mengantisipasi hilangnya momentum perbaikan ekonomi yang diharapkan terjadi setelah dua tahun pandemi Covid-19.

Cak Imin lalu menyinggung masukan para pengusaha dan analis ekonomi, pada 2022 Indonesia akan sangat optimis melihat peluang ekonomi. Nantinya, kata dia, akan banyak momentum-momentum ekonomi untuk recovery terhadap 2 tahun pandemi yang tidak efisien.

"Mereka menyatakan bahwa 2022-2023 akan ada tren momentum-momentum perbaikan yang dahsyat dan akan ada peluang untuk bangkit lebih baik dibanding negara-negara mana pun,” urai dia.

"Dari kunjungan saya ke daerah dan melihat prospek yang sangat positif ke depan ini, momentum ini tidak boleh diabaikan. Momentum yang baik-baik ini ke depan tidak boleh diabaikan,” lanjut Cak Imin.

Ditolak parpol

Wacana ditundanya Pemilu 2024 mendapat penolakan dari berbagai partai politik, baik kaolisi maupun oposisi pemerintah.

PDI-Perjuangan yang merupakan partai pengusung utama Jokowi menegaskan tak sepakat dengan usulan Cak Imin.

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menegaskan tetap taat pada hukum konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di mana Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Demokrat: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan

Hasto menambahkan, PDI-P menilai presiden juga tetap memegang teguh Konstitusi dengan tidak akan menggubris adanya wacana Pemilu diundur.

"Atas dasar ketentuan konstitusi pula, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu," paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Saan Mustopa. Menurutnya, usulan Cak Imin tidak sejalan dengan UUD 1945 sehingga meminta agar semua pihak mematuhi konstitusi negara yang mengamanatkan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

Saan juga mengingatkan, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 antara pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu sudah ditetapkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Dengan disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu, artinya bahwa pemerintah dalam hal ini, Pak Jokowi, pasti sudah menyetujui pemilu akan dilakukan, tidak ada pengunduran," kata Saan, Rabu.

Baca juga: Wawancara Khusus Zulkifli Hasan: Di Balik Koalisi, Jokowi Tiga Periode dan Tugas Baru PAN

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun untuk Pemilu 2024. Peraturan tersebut, menurut Saan, juga akan dikonsultasikan KPU kepada DPR melalui Komisi II.

"Jadi, dari sisi konstitusi, UU Pemilu, jadwal semuanya, rasanya tidak ada hal yang membuat Pemilu itu akan diundur," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Sementara itu dari oposisi, Partai Demokrat juga menyuarakan ketidaksepakatannya dengan wacana Cak Imin. Bahkan Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, usulan Cak Imin justru dapat menjerumuskan Jokowi.

Kamhar mengingatkan, Jokowi sudah berulang kali menegaskan bahwa ia tidak mau memperpanjang masa jabatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 1 sampai 2 tahun yang disampaikan Muhaimin Iskandar adalah lagu lama yang bernada sumbang. Pernyataan ini inkonstitusional yang berpotensi menjerumuskan Presiden Jokowi melanggar konstitusi," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Survei Indostrategic: Responden Pendukung PDI-P dan Golkar Setuju Wacana Presiden Tiga Periode

PKS pun sudah menyatakan keberatan dengan isi masa perpanjangan jabatan presiden sejak jauh-jauh hari.

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid pernah menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah ditutup alias case closed.

"Menurut kami case closed tapi kan terus saja ada yang terus ngompori untuk tetap membuka hal itu," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

Hidayat menyatakan MPR sudah menutup wacana tersebut sejak lama. Bahkan, lanjut Hidayat, sampai sekarang tidak terdengar wacana ataupun usul untuk melakukan amendemen di MPR.

"Apalagi untuk kemudian menghadirkan perubahan terkait Pasal 3 maupun 23 tentang GBHN. Maupun Pasal 7 terkait masalah perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Jokowi sudah tolak perpanjangan masa jabatan

Jokowi sendiri sudah menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan tak berminat menjabat presiden selama tiga periode. Ia pun meyakinkan masyarakat bahwa ia tunduk patuh kepada amanat UUD 1945 yang mengatakan masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menyebut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegasnya.

Baca juga: Wacana Pengusungan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dinilai Inkonstitusional

Saat itu, Jokowi meminta agar tak ada yang membuat kegaduhan baru atas isu ini. Sebab, ia menuturkan, pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," tukas Jokowi.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani pernah menyampaikan, isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode diembuskan oleh sejumlah pihak yang ingin menjerumuskan Presiden Jokowi. Ia pun yakin ada agenda tersembunyi di balik munculnya isu ini.

"Wacana tersebut kini diembuskan oleh beberapa pihak dengan agenda tersembunyi, yang pada intinya ingin menjerumuskan presiden," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?

Menurut dia, isu perpanjangan masa jabatan presiden ingin mengalihkan konsentrasi kerja presiden dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, dan kerja-kerja pembangunan lainnya.

"Pada 2 Desember 2019 presiden menegaskan bahwa ide masa jabatan presiden tiga periode merupakan isu yang diembuskan untuk menampar muka presiden, mencari muka presiden, dan menjerumuskan presiden," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com