Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?

Kompas.com - 17/03/2021, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi."

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021). Jokowi sengaja menegaskan hal itu guna merespons polemik isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tak ada angin tak ada hujan ujug-ujug wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode kembali muncul ke permukaan.

Jokowi gerah dengan isu yang lumayan sensitif tersebut dan buru-buru memberikan klarifikasi. Jokowi meminta masyarakat tak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Ia mengaku tak berniat dan berminat memperpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode. Ia berjanji akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Adalah Amien Rais yang mengembuskan kembali isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode ini. Mantan Ketua MPR ini curiga akan ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

Amien mengklaim menangkap adanya sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan hal tersebut. Salah satunya melalui manuver politik yang dilakukan pemerintah saat ini dengan mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lain.

Pro kontra

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini sontak memicu polemik. Meski ada yang setuju dan mendukung, namun sebagian besar menolak dan menentang wacana tersebut. Pasalnya, masa jabatan presiden tiga periode melanggar Undang-undang Dasar 1945.

Masa jabatan presiden yang terlalu lama juga berpotensi membawa pada watak kekuasaan absolut yang rentan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Indonesia memiliki pengalaman yang buruk akibat masa jabatan Presiden yang tak dibatasi, yakni pada zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Untuk itu, tak ada urgensi melakukan amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden.

Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode merupakan amanat Reformasi 1998. Jabatan presiden hanya dibatasi dua periode guna menjaga iklim demokrasi dan agar terjadi sirkulasi kepemimpinan nasional.

Wacana amendemen UUD 1945 ini sempat dilontarkan kader Partai Gerindra Arief Poyuono. Alasannya, agar Jokowi bisa kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.

Perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode patut dipertimbangkan berkaca dari keberhasilan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com