JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta interupsi dalam rapat paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).
Ia mengingatkan persoalan JHT dan peristiwa di Desa Wadas yang mendapat perhatian besar dari masyarakat.
"Maka, kali ini saya ingin mengajak kita semua. Mari kita isi kemerdekaan kita dengan menuju kepada keadilan. Kita kurangi kezaliman. Hidup kemerdekaan, hidup keadilan," kata Sukamta dalam sesi interupsi di rapat paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).
"Penambangan batu di Wadas, Purworejo jangan sampai mengabaikan lingkungan dan kepentingan rakyat. Apapun kita harus dengan sabar, negara harus dengan sabar dan lindungi nasib mereka," katanya.
Baca juga: Ganjar Jamin Penambangan Andesit di Wadas Hanya untuk Pembangunan Bendungan
Peristiwa kedua yang menjadi sorotan Sukamta yaitu polemik pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diambil ketika pekerja berusia 56 tahun, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut dia, pemerintah seharusnya menghormati hak-hak para pekerja yang telah memeras keringat membangun Indonesia.
"Kita harus hormati hak-haknya. Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana besar itu, mengabaikan hak-hak mereka sehingga JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun," ucapnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Beri Tenggat 2 Pekan Menaker Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
Ia menekankan, JHT harus dapat dicairkan jika seorang pekerja membutuhkannya apabila belum mencapai usia 56 tahun.
Hal tersebut diwajarkan jika seorang pekerja itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun terpaksa bekerja pada usia yang lebih dini.
"Jadi, negara kita sudah merdeka lama. Tugas kita adalah mengurangi kezaliman kepada rakyat, kepada lingkungan, kepada makhluk yang hidup di dalam NKRI ini. Karena itulah yang membedakan kita merdeka, dengan kita dijajah," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.