Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

Kompas.com - 24/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

  • belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib,
  • sedang atau telah selesai menjalani pernbinaan oleh yang berwajib,
  • sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan,
  • telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap,
  • sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap setiap orang yang dimaksud ditiadakan. Hak sosial, politik, ekonomi serta hak mereka yang lain juga dipulihkan.

Grasi

Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.

Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Grasi pernah diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia kemudian mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016. Presiden Jokowi kemudian mengabulkan permohonan grasi tersebut pada Januari 2017.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak. Aturan mengenai rehabilitasi tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

Dalam tingkat penyidikan, permintaan rehabilitasi oleh tersangka diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi juga dapat diajukan akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selain itu, seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 142 Tahun 2000 yang berisi tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif.

Dengan pemberian rehabilitasi, hak Nurdin AR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, telah dipulihkan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com