Salin Artikel

Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap yang bersangkutan akan dihapus.

Contoh pemberian amnesti, yakni dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Hamdi pada tahun 2019.

Kritik yang disampaikan melalui grup aplikasi obrolan dosen Unsyiah membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta pada 4 April 2020.

Banding yang diajukan Saiful ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ditolak. Begitu juga dengan permohonan kasasinya yang ditolak MA.

Sebanyak 38 akademisi dari Australia kemudian mengirimkan surat permohonan amnesti untuk Saiful kepada Presiden Joko Widodo pada 16 September 2021.

Presiden kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan amnesti kepada Saiful dengan mendapatkan persetujuan dari DPR. Saiful akhirnya resmi bebas pada 13 Oktober 2021.

Abolisi

Abolisi merupakan penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.

Abolisi pernah diberikan bersama amnesti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2005.

Penerbitan Keppres ini merupakan hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Dalam Keppres tersebut amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang:

  • belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib,
  • sedang atau telah selesai menjalani pernbinaan oleh yang berwajib,
  • sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan,
  • telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap,
  • sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap setiap orang yang dimaksud ditiadakan. Hak sosial, politik, ekonomi serta hak mereka yang lain juga dipulihkan.

Grasi

Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.

Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Grasi pernah diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia kemudian mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016. Presiden Jokowi kemudian mengabulkan permohonan grasi tersebut pada Januari 2017.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak. Aturan mengenai rehabilitasi tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

Dalam tingkat penyidikan, permintaan rehabilitasi oleh tersangka diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi juga dapat diajukan akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selain itu, seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 142 Tahun 2000 yang berisi tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif.

Dengan pemberian rehabilitasi, hak Nurdin AR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, telah dipulihkan.

Referensi:

  • UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
  • Keppres Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum Dan Abolisi Kepada Setiap Orang Yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/00150071/contoh-amnesti-abolisi-grasi-dan-rehabilitasi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke