Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

Kompas.com - 24/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap yang bersangkutan akan dihapus.

Contoh pemberian amnesti, yakni dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Hamdi pada tahun 2019.

Kritik yang disampaikan melalui grup aplikasi obrolan dosen Unsyiah membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta pada 4 April 2020.

Banding yang diajukan Saiful ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ditolak. Begitu juga dengan permohonan kasasinya yang ditolak MA.

Sebanyak 38 akademisi dari Australia kemudian mengirimkan surat permohonan amnesti untuk Saiful kepada Presiden Joko Widodo pada 16 September 2021.

Presiden kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan amnesti kepada Saiful dengan mendapatkan persetujuan dari DPR. Saiful akhirnya resmi bebas pada 13 Oktober 2021.

Abolisi

Abolisi merupakan penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.

Abolisi pernah diberikan bersama amnesti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2005.

Penerbitan Keppres ini merupakan hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Dalam Keppres tersebut amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang:

  • belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib,
  • sedang atau telah selesai menjalani pernbinaan oleh yang berwajib,
  • sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan,
  • telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah rnempunyai kekuatan hukum tetap,
  • sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap setiap orang yang dimaksud ditiadakan. Hak sosial, politik, ekonomi serta hak mereka yang lain juga dipulihkan.

Grasi

Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.

Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Grasi pernah diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia kemudian mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016. Presiden Jokowi kemudian mengabulkan permohonan grasi tersebut pada Januari 2017.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak. Aturan mengenai rehabilitasi tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

Dalam tingkat penyidikan, permintaan rehabilitasi oleh tersangka diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi juga dapat diajukan akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selain itu, seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 142 Tahun 2000 yang berisi tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif.

Dengan pemberian rehabilitasi, hak Nurdin AR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, telah dipulihkan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com