Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi di Indonesia

Kompas.com - 24/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Baca juga: Jalan Panjang Perjuangan Saiful Mahdi Melawan Pasal Karet UU ITE, yang Berujung Amnesti

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap yang bersangkutan akan dihapus.

Contoh pemberian amnesti, yakni dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Hamdi pada tahun 2019.

Kritik yang disampaikan melalui grup aplikasi obrolan dosen Unsyiah membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Saiful kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta pada 4 April 2020.

Banding yang diajukan Saiful ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh ditolak. Begitu juga dengan permohonan kasasinya yang ditolak MA.

Sebanyak 38 akademisi dari Australia kemudian mengirimkan surat permohonan amnesti untuk Saiful kepada Presiden Joko Widodo pada 16 September 2021.

Presiden kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan amnesti kepada Saiful dengan mendapatkan persetujuan dari DPR. Saiful akhirnya resmi bebas pada 13 Oktober 2021.

Abolisi

Abolisi merupakan penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.

Menurut Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.

Abolisi pernah diberikan bersama amnesti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2005.

Penerbitan Keppres ini merupakan hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Dalam Keppres tersebut amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com