Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/02/2022, 19:56 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan status tersangka kepada Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menuai kritik. Sebab sebagai pelapor, Nurhayati seharusnya tidak bisa dikenakan pidana.

Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan sang kepala desa bernama Supriyadi.

Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan uang negara sebesar Rp 818 juta. Namun dalam perjalanan kasus ini, Nurhayati juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Baca juga: Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Malah Dijadikan Tersangka, Dinilai Berdampak Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Polisi menyebut, peran Nurhayati dalam kasus korupsi itu dalah dengan memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Nurhayati tidak bisa dipidana bila dalam melakukan tugasnya, ia sudah bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum

Selain itu, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi juga oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," jelas Nasution.

Menurut LPSK, bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor, seharusnya tuntutan hukum itu harus ditunda sampai kasus yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com