Padahal, buruh yang mengalami PHK menghadapi situasi finansial serba sulit. Pencairan JHT dapat menjadi penyelamat untuk isu yang lebih krusial, yakni bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.
Mirah mengkhawatirkan munculnya tendensi untuk revisi “asal-asalan” semacam itu.
Menurut dia, jika hal itu terjadi, buruh tak akan tinggal diam.
Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT
“Jangan coba-coba masukkan ‘keinginan menteri atau siapa pun’. Jangan coba main-main di situ. Kalau masih coba main-main di sana, waduh, ini akan memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi,” ujar Mirah.
Di samping menimbulkan gejolak yang lebih hebat, ia mengkhawatirkan revisi yang tak serius itu bakal berdampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.
“Itu bisa memunculkan rasa ketidakpercayaan publik, bukan hanya kepada menteri, tapi kepada Presiden Joko Widodo. Kan kasihan Pak Jokowi,” ujar dia.
Mirah menyebutkan bahwa kalangan buruh berharap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak sekadar direvisi tetapi dicabut. Hal itu untuk melindungi buruh dari kemungkinan revisi asal-asalan.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh Pak Jokowi selaku Presiden RI terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk direvisi. Tapi saya minta itu bukan hanya revisi, tapi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Mirah.
Jika dicabut, ketentuan soal JHT akan kembali ke ketentuan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Toh, ujar Mirah, peraturan turunan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 belum dicabut oleh pemerintah.
“Saya meminta, perintah Presiden harus ditaati sungguh-sungguh. Jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata pada (revisi) isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Maka itu, saya katakan, sudah, dicabut saja, kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.