JAKARTA, KOMPAS.com – Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 memasuki babak baru. Peraturan ini sebelumnya kadung diteken pemerintah dan menimbulkan gelombang protes.
Pasalnya, selain menegaskan bahwa jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun, buruh yang mengalami PHK juga tidak dapat mengklaim dana JHT yang notabene berasal dari potongan upahnya itu.
Istana yang sebelumnya menyetujui terbitnya Permenaker tersebut kini justru ikut-ikutan berseberangan dan membuka peluang revisi.
Baca juga: Lika-liku Aturan Pencairan JHT
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim, Presiden Jokowi memahami para pekerja yang keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan, Senin pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Namun, langkah ini tak serta-merta menyenangkan kalangan buruh.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan mengapresiasi langkah Istana yang membuka kemungkinan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Namun, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku khawatir dengan kemungkinan revisi yang terjadi di kemudian hari.
Tak menutup kemungkinan, revisi dilakukan hanya “asal revisi” dan pasal-pasal yang bermasalah direvisi secara manipulatif seolah pasal-pasal bermasaalah itu telah diperbaiki, padahal substansinya tak berbeda jauh.
“Saya minta kepada Menaker jangan main-main, tapi serius menanggapi perintah Presiden RI. Saya katakan, jangan main-main dan serius. Saya minta perintah Presiden harus ditaati sungguh-sungguh, jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata,” ujar Mirah.
“Jangan coba-coba untuk, misalnya, merevisinya begini saja: JHT boleh diambil (oleh buruh PHK sebelum usia 56 tahun) tapi hanya sekian persen. Itu kami akan tolak habis,” lanjutnya.
Revisi semacam itu dianggap tidak sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan buruh yang mengalami PHK.