Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan karena Ikut Urus Sengketa Lahan di Bogor, TNI AD: Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 23/02/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah video aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial. TNI AD menegaskan, proses penahanan dilakukan sebagai bagian dalam proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, Brigjen Junior Tumilaar saat ini menjalani penahanan sementara.

"Karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ujar Brigjen Tatang Subarno, seperti dikutip Kompas.com dari tniad.mil.id, Rabu (23/02/2022).

Brigjen Junior Tumilaar disebut telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya sebagai prajurit TNI serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan

"Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng, Jawa Barat," jelas Kadispenad.

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sementara itu, menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar terkait dengan aksinya mengurusi sengketa lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

"Ini karena rangkaian kegiatan yang dilakukan Brigjen JT di Bogor dan Jakarta," ungkap Letjen Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022) malam.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Pada akhir Januari lalu, Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek pembangunan PT SC sambil marah-marah karena pihak pengembang melakukan penggusuran di lahan milik warga Bojong Koneng.

Dalam penjelasannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran akibat proyek pembangunan PT SC.

Brigjen Junior Tumilaar juga diketahui datang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI sebagai penasihat warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran.

Danpuspomad menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan Brigjen Junior Tumilaar yang berusaha membela kepentingan rakyat. Namun, menurut Letjen Chandra, apa yang dilakukan Junior sudah melampaui kewenangannya sebagai prajurit TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com